Kehadiran Bimbingan dan konseling di sekolah dapat dikatakan sebagai gerakan pendidikan di Indonesia. Bimbingan sering disebut sebagai kekuatan ketiga di dunia pendidikan (Munandir, 1989). Secara yuridis keberadaan guru pembimbing/konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator dan instruktur (UU No. 20/2003, pasal 1 ayat 6).
Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidkan (KTSP), kehadiran bimbingan dan konseling telah memberi pengembangan matra afektif dalam belajar, yaitu pengembangan sikap, nilai dan kepribadian, sehingga telah menciptakan kondisi emosional dalam diri peserta didik, yang akan mendukung bagi keberhasilan belajar (prestasi belajar/NEM) mereka. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Sunaryo Kartadinata (2003) bahwa fokus kegiatan pendidikan tidak lagi terletak sebatas kegiatan mengajar dengan mengutamakan peranan guru, melainkan dengan sengaja dan terencana melibatkan berbagai profesi pendidik, termasuk guru pembimbing/konselor, untuk menangani ragam aspek perkembangan dimensi belajar, dengan menggunakan pola relasi dan transaksi yang beragam pula. Salah satu peran pendidik dalam hal ini di sekolah adalah guru pembimbing yang diharapkan dapat membantu berbagai aspek terutama permasalahan siswa yang berkaitan dengan aspek pengembangan diri siswa tersebut. Sehingga eksistensi bimbingan di sekolah sangat mendukung dan sangat memberi arti terhadap efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pendidikan secara keseluruhan.
Untuk mengemban misi tersebut, diperlukan lembaga penyelenggara pendidikan yang menghasilkan sarjana pendidikan dengan memiliki keahlian sebagai tenaga pendidik khususnya dalam bidang bimbingan dan konseling, dalam hal ini disebut Guru Pembimbing/Konselor, dengan landasan yuridis merujuk pada pasal 1 ayat (6) UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu konselor sebagai salah satu sebutan untuk Pendidik dan Pasal 39 ayat (2) dalam UU nomor 20 tahun 2003 yang menyatakan bahwa “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama pendidik pada perguruan tinggi”,
Selanjutnya, PP nomor 19 tahun 2005 pasal 28 tentang Standar Nasional Pendidikan serta Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi yang memuat pengembangan diri dalam struktur kurikulum, dibimbing oleh guru pembimbing/konselor, dan guru/tenaga kependidikan yang disebut pembina. Dasar Standarisasi Profesi Konseling (DSPK) oleh Ditjen Dikti Tahun 2004 tentang arah profesi konseling di sekolah dan luar sekolah, serta Permendiknas No. 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dicapai peserta didik, dalam hal ini kompetensi peserta didik yang dikembangkan melalui pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah adalah kompetensi kemandirian untuk mewujudkan diri (self actualization) dan pengembangan kapasitasnya (capacity development) yang dapat mendukung pencapaian kompetensi lulusan.
Sebagaimana diketahui, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah, diantaranya adalah masih banyak tenaga pelaksana tidak berpendidikan khusus latar belakang bimbingan dan konseling (mereka kebanyakan guru bidang studi yang ditunjuk karena adanya ketentuan bahwa di sekolah harus ada bimbingan dan konseling); kalau ada petugas bimbingan dan konseling, mereka hanya berpendidikan jenjang sarjana muda atau diploma, atau ada petugas khusus berlatar belakang bimbingan dan konseling tetapi jumlah mereka kurang dibandingkan dengan jumlah siswa yang harus dilayani, serta kadang-kadang mereka juga harus merangkap tugas mengajar, berdasarkan data sebagaimana yang dikemukakan Direktur Tenaga Kependidikan (Surya Dharma, 2008) di Indonesia saat ini ada 23,5 % guru pembimbing belum S1 dan 38,4% tidak berlatar belakang Bimbingan dan Konseling dan lebih lanjut dikemukakan oleh Surya Dharma (2008) melalui rapat konsorsium sertifikasi guru dan berbagai masukan dari lapangan, diketahui banyak guru (terutama kepala sekolah) yang “mendadak” menjadi guru Bimbingan dan Konseling padahal tidak memiliki latar belakang pendidikan Bimbingan dan Konseling dan Guru Bimbingan dan Konseling tersebut disinyalir belum memiliki bekal pengetahuan dan kemampuan yang memadai tentang ke-B&K-an
Melihat kondisi seperti di atas, maka aktualisasi bimbingan dan konseling sangat dibutuhkan. Aktualisasi bimbingan di sekolah menuntut persyaratan khusus dalam operasinya, yaitu kemampuan profesional tenaga guru pembimbing/konselor. Untuk memperoleh guru pembimbing/konselor yang benar-benar profesional perlu persiapan yang matang. BK FKIP Unlam sebagai salah satu PTN yang ada di Kalimatan Selatan tentunya memiliki peran dan tanggung jawab dalam pengembangan tenaga kependidikan di wilayah Kalimantan Selatan, khususnya untuk melahirkan tenaga BK yang profesional.
Program Bimbingan dan Konseling FKIP Unlam, dalam rangka berperan serta pada pengembangan tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan, keberadaan BK FKIP Unlam di awali pada tahun 1967, waktu itu IKIP Bandung cabang Banjarmasin membuka jurusan Bimbingan dan Penyuluhan, Pendidikan, Pendidikan Luar Sekolah dan Administrasi Pendidikan. Pembukaan jurusan-jurusan tersebut tergabung dalam satu fakultas yaitu Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) untuk memenuhi kekurangan tenaga pengajar (guru pembimbing) yang berlatar belakang bimbingan dan konseling, baik dari Dinas Pendidikan maupun dari Kanwil Departemen Agama Propinsi Kalimantan Selatan. Pada tahun 1979, S1 Bimbingan dan Penyuluhan kemudian tergabung dalam Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM), sehingga menjadi Program Studi Bimbingan dan Konseling Sekolah, dan pada sekitar tahun 1980 Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) digabung menjadi satu dengan Fakultas Keguruan (FKG) dengan nama Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Sejak saat itu FKIP UNLAM telah meluluskan beberapa alumni yang tersebar di seluruh Kalimantaan Selatan bahkan ada yang bertugas di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Lulusan program studi BKS mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (diangkat sebagai PNS/guru pembimbing) di berbagai sekolah di lingkungan Depdiknas dan Depag Propinsi Kalimantan Selatan dan ada juga yang diterima pada berbagai instansi di luar Depdiknas dan Depag, misalnya di BKKBN, DEPSOS, DEPPEN.